Tampilkan postingan dengan label PKG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKG. Tampilkan semua postingan

Penilaian Kinerja Guru ( PKG Guru ) 2013

Posted by Unknown Selasa, 06 November 2012 1 komentar


1.       Landasan Teori

Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas utama dan kewajiban; merencanakan pembelajaran, mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Permenneg PAN dan RB No, 16 Tahun 2009). Agar dapat melaksanakan  tugas dan kewajibannya tersebut, guru yang profesional harus memiliki penguasaan terhadap sejumlah kompetensi yaitu pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007). Oleh karena itu, mekanisme penilaian kinerja guru diperlukan untuk mengevaluasi unjuk kerja guru terhadap pelaksanaan tugas dan kewajibannya yang diakibatkan oleh kepemilikan kompetensi pedagogik, sosial, kepribadian dan profesional. Dengan demikian, guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian.
2.       Landasan Yuridis

1
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
4
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
5
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
6
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
7
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
8
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
9
Peraturan Negara Pendidikan Nasional Nomor: 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Hasil UKG ( Uji Kompetensi Guru )

Posted by Unknown Minggu, 04 November 2012 0 komentar
 

UKG ( Uji Kompetensi Guru ) yang baru - baru ini dilaksanakan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dinilai gegabah dengan melansir hasil sementara Uji Kompetensi Guru (UKG). Hasil tersebut belum dapat dijadikan acuan, mengingat tes di banyak daerah tertunda karena kekacauan jaringan.
”Sangat disayangkan kenapa Kemdikbud sudah berani melansir hasil UKG. Hasil itu belum dapat dijadikan sebagai acuan peta kompetensi guru, karena banyak kekacauan dalam pelaksanaannya,” kata anggota Komisi X DPR RI Reni Marlinawati saat dihubungi Suara Merdeka, kemarin.
Dia berharap Kemdikbud segera mengevaluasi dan mengkaji kembali pelaksanaan UKG. Besar kemungkinan di wilayah yang tidak dapat mengakses UKG justru memiliki guru-guru yang berprestasi.
”Ini bentuk inkonsistensi pemerintah. Pelaksanaannya kacau kok sudah berani mengumumkan hasilnya. Kalau pelaksanaan lancar dan tidak terkendala seperti Ujian Nasional (UN), tidak masalah jika pemerintah mengumumkan hasilnya,” ungkapnya.
Politikus PPP itu mengungkapkan, sejak awal dia kurang setuju dengan rencana pemerintah melaksanakan UKG. Menurutnya, UKG bukan jaminan untuk meningkatkan prestasi guru. Dia menilai, yang dibutuhkan para guru bukan ujian atas kemampuan dan kompetensinya, melainkan pembinaan dan pelatihan. ”Standar dan tolok ukur pelaksanaan UKG saja tidak jelas. Hanya mengukur tingkat intelektualnya saja, tapi tidak mengukur kemampuan mereka mengajar. Yang dibutuhkan guru itu pelatihan dan pengembangan, bukan ujian seperti ini,” tandas Reni.
Politik Anggaran
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menduga, dilaksanakannya UKG oleh pemerintah dengan tujuan memainkan politik anggaran. Sebab, lebih dari 60% APBN dialokasikan untuk gaji dan kesejehtaraan guru melalui tunjangan sertifikasi guru.
”Dugaan kami ada upaya untuk mengurangi beban anggaran. Hasil UKG dibuat rendah, sehingga tercipta opini publik bahwa para guru memiliki kompetensi yang rendah, dan nantinya TPP dihilangkan melalui perubahan undang-undang,” kata Retno.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemdikbud, Syawal Gultom mengatakan, dari hasil sementara UKG diketahui lebih dari 60% peserta UKG wajib mengikuti diklat. Menurutnya, sebagian besar guru masih mengalami kesulitan. ”Dari hasil analisis sementara, lebih dari 60% peserta UKG wajib mengikuti diklat. Dari sini terlihat siapa saja yang harus mengikuti diklat dasar, menengah, dan lanjutan,” ungkapnya.
Dia berharap, semangat para guru untuk belajar mandiri perlu dibangkitkan kembali. Selain itu, disadari sistem diklat juga perlu dibenahi dan dikembangkan. ”Kita perlu mengadakan perubahan sistem diklat. Jangan lagi melakukan sistem diklat konvensional. Kita harus dapat memisahkan sesuai dengan kekurangan dan kelemahan para guru, sehingga semua dapat semakin terarah,” ujar Syawal.

 UKG ( Uji Kompetensi Guru ) online.
RPP Kelas IX
PKG 2013