Penilaian Kinerja Guru ( PKG Guru ) 2013
Selasa, 06 November 2012
1
komentar
1.
Landasan Teori
Guru adalah pendidik profesional
yang mempunyai tugas utama dan kewajiban; merencanakan pembelajaran, mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah (Permenneg PAN dan RB No, 16 Tahun 2009). Agar dapat
melaksanakan tugas dan kewajibannya
tersebut, guru yang profesional harus memiliki penguasaan terhadap sejumlah
kompetensi yaitu pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian (Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007). Oleh karena itu, mekanisme
penilaian kinerja guru diperlukan untuk mengevaluasi unjuk kerja guru terhadap
pelaksanaan tugas dan kewajibannya yang diakibatkan oleh kepemilikan kompetensi
pedagogik, sosial, kepribadian dan profesional. Dengan demikian, guru yang
profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk
mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu
pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur,
dan berkepribadian.
2.
Landasan Yuridis
1
|
Undang
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
|
2
|
Undang
Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
|
3
|
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru
|
4
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
|
5
|
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Konselor
|
6
|
Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
|
7
|
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
|
8
|
Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
|
9
|
Peraturan
Negara Pendidikan Nasional Nomor: 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
|
Ada PNS/TU di SMAN 1 Kelua Kab Tabalong Kalsel sdh 10 tahun lebih gak masuk kerja tapi terima gaji tiap bln dan Pangkat/gol naik terus dari gol II sekarang sdh Gol III enak benar. kemudian Guru2nya naik pangkat dari Gol IV/a ke IV/b BERJAMAAH pakai uang beberapa juta saja berhasil ke IV/b 11 orang (tdk membuat Karya Ilmiah atau PTK) hebat benar kalau uang yang bicara. Mungkin Peraturan Menteri PAN & RB No.16 thn 2009 BAB XI Pasal 37 Ayat (2) dianggap hanya selokan belaka, sehingga mereka tdk takut melawan HUKUM. Tolong ditindak lanjuti DISDIK Kab Tabalong Kalsel kayanya tutup mata. trims
BalasHapus