Penilaian Kinerja Guru ( PKG Guru ) 2013

Posted by Unknown Selasa, 06 November 2012 1 komentar


1.       Landasan Teori

Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas utama dan kewajiban; merencanakan pembelajaran, mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Permenneg PAN dan RB No, 16 Tahun 2009). Agar dapat melaksanakan  tugas dan kewajibannya tersebut, guru yang profesional harus memiliki penguasaan terhadap sejumlah kompetensi yaitu pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007). Oleh karena itu, mekanisme penilaian kinerja guru diperlukan untuk mengevaluasi unjuk kerja guru terhadap pelaksanaan tugas dan kewajibannya yang diakibatkan oleh kepemilikan kompetensi pedagogik, sosial, kepribadian dan profesional. Dengan demikian, guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian.
2.       Landasan Yuridis

1
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
4
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
5
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
6
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
7
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
8
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
9
Peraturan Negara Pendidikan Nasional Nomor: 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya



Anda sedang membaca artikel tentang Penilaian Kinerja Guru ( PKG Guru ) 2013 dan anda bisa menemukan artikel Penilaian Kinerja Guru ( PKG Guru ) 2013 ini dengan url http://sekolahankuu.blogspot.com/2012/11/penilaian-kinerja-guru-pkg-guru-2013.html,anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Penilaian Kinerja Guru ( PKG Guru ) 2013 ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link Penilaian Kinerja Guru ( PKG Guru ) 2013 sebagai sumbernya.

Silahkan sobat tinggalkan komentar jika dirasa ada informasi yang sobat butuhkan

1 komentar:

  1. Ada PNS/TU di SMAN 1 Kelua Kab Tabalong Kalsel sdh 10 tahun lebih gak masuk kerja tapi terima gaji tiap bln dan Pangkat/gol naik terus dari gol II sekarang sdh Gol III enak benar. kemudian Guru2nya naik pangkat dari Gol IV/a ke IV/b BERJAMAAH pakai uang beberapa juta saja berhasil ke IV/b 11 orang (tdk membuat Karya Ilmiah atau PTK) hebat benar kalau uang yang bicara. Mungkin Peraturan Menteri PAN & RB No.16 thn 2009 BAB XI Pasal 37 Ayat (2) dianggap hanya selokan belaka, sehingga mereka tdk takut melawan HUKUM. Tolong ditindak lanjuti DISDIK Kab Tabalong Kalsel kayanya tutup mata. trims

    BalasHapus